Debt Collector Penebas De Budi Hingga Tewas Segera Diadili, Lihat Pasal yang Dipasang JPU, Ngeri

Jumat, 22 Oktober 2021 – 08:46 WIB
Debt Collector Penebas De Budi Hingga Tewas Segera Diadili, Lihat Pasal yang Dipasang JPU, Ngeri - JPNN.com Bali
Aksi tersangka penebasan Wayan Sadia terekam kamera CCTV (kanan). Rekaman CCTV itu jadi petunjuk kepolisian menangkap tersangka Wayan Sadia saat diamankan di Polresta Denpasar. (Istimewa)

Tersangka Wayan Sadia menebas korban De Budi sebanyak satu kali di bagian pergelangan kedua tangan, lengan, serta dua kali tebasan pada kepala belakang korban menggunakan pedang.

Sementara dalam berkas lainnya, tersangka Benny dkk pada waktu dan hari yang sama di dalam kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien, Jalan Gunung Patuha VII, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat,

telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiyaan serta membawa senjata tajam tidak pada tempatnya.(rb/san/pra/JPR)

Enam debt collector penebas De Budi hingga tewas bersimbah darah segera diadili. Pasal yang dipasang jaksa penuntut umum cukup mematikan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News