Debt Collector Penebas De Budi Hingga Tewas Segera Diadili, Lihat Pasal yang Dipasang JPU, Ngeri

Jumat, 22 Oktober 2021 – 08:46 WIB
Debt Collector Penebas De Budi Hingga Tewas Segera Diadili, Lihat Pasal yang Dipasang JPU, Ngeri - JPNN.com Bali
Aksi tersangka penebasan Wayan Sadia terekam kamera CCTV (kanan). Rekaman CCTV itu jadi petunjuk kepolisian menangkap tersangka Wayan Sadia saat diamankan di Polresta Denpasar. (Istimewa)

Benny Bakarbessy dkk terancam penjara dua tahun delapan bulan setelah mengeroyok korban selamat Ketut Widiada alias Jero Dolah.

Kelima tersangka juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5,5 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Karena kasus ini menarik perhatian publik, Kejari Denpasar menurunkan para jaksa terbaik dalam menangani kasus ini.

Sejumlah kepala seksi ikut masuk daftar jaksa penuntut umum.

Di antaranya Kasi Barang Bukti Nelson Aprianus Tahik, dan Kasipidum Bernard Eddy Kartono Purba.

Keduanya didampingi Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan terjadi 23 Juli lalu pukul 16.45 Wita di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, Banjar Monang-Maning, Denpasar Barat.

Enam debt collector penebas De Budi hingga tewas bersimbah darah segera diadili. Pasal yang dipasang jaksa penuntut umum cukup mematikan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News