Debt Collector Pembunuh De-Budi Diadili, Jaksa Sebut Frasa Habisi, Bunuh Dia!

Rabu, 01 Desember 2021 – 11:36 WIB
Debt Collector Pembunuh De-Budi Diadili, Jaksa Sebut Frasa Habisi, Bunuh Dia! - JPNN.com Bali
Terdakwa utama pembunuh De-Budi, I Wayan Sadia, saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar yang digelar secara daring kemarin. (Istimewa)

Tidak lama kemudian korban meninggal dunia. (rb/san/don/yor/JPR)

Tujuh debt collector anggota Mata Elang pembunuh De-Budi diadili secara daring di PN Denpasar. Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut frasa habisi, bunuh dia!

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News