Debt Collector Pembunuh De-Budi Diadili, Jaksa Sebut Frasa Habisi, Bunuh Dia!
Rabu, 01 Desember 2021 – 11:36 WIB

Terdakwa utama pembunuh De-Budi, I Wayan Sadia, saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar yang digelar secara daring kemarin. (Istimewa)
Tidak lama kemudian korban meninggal dunia. (rb/san/don/yor/JPR)
Tujuh debt collector anggota Mata Elang pembunuh De-Budi diadili secara daring di PN Denpasar. Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut frasa habisi, bunuh dia!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News