Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk

Senin, 17 Januari 2022 – 11:50 WIB
Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk - JPNN.com Bali
Sidang perdata antara Kwee Sinto dan I Nyoman Siang dkk di PN Denpasar, belum lama ini. (Istimewa)

"Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim.

Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa.

Pembatalan kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 itu dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017," lanjut hakim.

Setelah putusan tersebut, Kwee Sinto melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke PT Denpasar.

Banding tersebut saat ini sedang disidangkan oleh majelis hakim PT Denpasar pimpinan I Made Supartha.

Juru bicara PN Denpasar, Gede P Astawa mengatakan sidang banding yang diajukan oleh Kwee Sinto sedang diproses di PT Denpasar.

"Berkas banding sudah diterima 4 Januari lalu," sebut Gede P Astawa.

Kwee Sinto memilih banding ke PT Denpasar, tak terima sertifikat tanah dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News