Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
"Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim.
Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa.
Pembatalan kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 itu dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017," lanjut hakim.
Setelah putusan tersebut, Kwee Sinto melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke PT Denpasar.
Banding tersebut saat ini sedang disidangkan oleh majelis hakim PT Denpasar pimpinan I Made Supartha.
Juru bicara PN Denpasar, Gede P Astawa mengatakan sidang banding yang diajukan oleh Kwee Sinto sedang diproses di PT Denpasar.
"Berkas banding sudah diterima 4 Januari lalu," sebut Gede P Astawa.
Kwee Sinto memilih banding ke PT Denpasar, tak terima sertifikat tanah dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News