Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pulau Bali masih jadi daerah primadona bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya
Sederet kasus sengketa tanah terus bermunculan di Bali, yang ditengarai imbas dari praktik mafia tanah yang tak terkontrol.
Salah satunya kasus sengketa antara warga Jimbaran I Nyoman Siang dengan konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto.
Baca Juga:
Setelah tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sengketa berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Dalam perkara perdata di PN Denpasar, majelis hakim mengabulkan gugatan I Nyoman Siang untuk sebagian.
Salah satu gugatan yang dikabulkan yaitu menyatakan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk adalah pemilik sah sejumlah sertifikat.
Yakni Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360 Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810 Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 Ha, serta dokumen lainnya yang dikuasai tergugat.
Hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak.
Kwee Sinto memilih banding ke PT Denpasar, tak terima sertifikat tanah dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News