Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk

Senin, 17 Januari 2022 – 11:50 WIB
Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk - JPNN.com Bali
Sidang perdata antara Kwee Sinto dan I Nyoman Siang dkk di PN Denpasar, belum lama ini. (Istimewa)

Namun, sayangnya setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat.

Bahkan, sekadar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan, sehingga penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat.

Penggugat selanjutnya menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurus kasus gugatannya.

Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp 1.8 miliar.

Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar. (gie/JPNN)

Kwee Sinto memilih banding ke PT Denpasar, tak terima sertifikat tanah dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News