Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
Senin, 17 Januari 2022 – 11:50 WIB
Namun, sayangnya setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat.
Bahkan, sekadar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan, sehingga penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat.
Penggugat selanjutnya menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurus kasus gugatannya.
Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp 1.8 miliar.
Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar. (gie/JPNN)
Kwee Sinto memilih banding ke PT Denpasar, tak terima sertifikat tanah dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News