Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
Humas PN Denpasar Gede P Astawa menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps.
Penggugat I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat dalam perkara ini lalu menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat Kwee Sinto.
Meski tergugat menerima kuasa dari penggugat, tergugat bukanlah seorang konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum.
Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah.
Hal ini secara tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017.
Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.
Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan.
Di antaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lainnya.
Kwee Sinto memilih banding ke PT Denpasar, tak terima sertifikat tanah dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News