Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk

Senin, 17 Januari 2022 – 11:50 WIB
Kwee Sinto Banding ke PT Denpasar, Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk - JPNN.com Bali
Sidang perdata antara Kwee Sinto dan I Nyoman Siang dkk di PN Denpasar, belum lama ini. (Istimewa)

Humas PN Denpasar Gede P Astawa menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps.

Penggugat I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat dalam perkara ini lalu menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat Kwee Sinto.

Meski tergugat menerima kuasa dari penggugat, tergugat bukanlah seorang konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum.

Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah.

Hal ini secara tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017.

Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan.

Di antaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lainnya.

Kwee Sinto memilih banding ke PT Denpasar, tak terima sertifikat tanah dikembalikan ke Nyoman Siang Dkk
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News