Diah Suartini Tak Terima Dibilang Sudah Mati, Blak-blakan di PN Denpasar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Saksi korban Diah Suartini blak-blakan saat memberi kesaksian di depan majelis hakim PN Denpasar untuk terdakwa Kepala KUA Petang Abdul Munir dan sang suami Suraji.
Diah Suartini yang merupakan istri sah dari terdakwa Suraji, membenarkan adanya pemalsuan kematian atas nama dirinya.
"Saksi Diah Suartini membenarkan ada pemalsuan surat kematiannya.
Saksi juga mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019,” ujar kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mewakili JPU Putu Yuma Antari.
Menurut Maha Agung, terdakwa Suraji juga mengakui pernah menunjukkan buku nikah dirinya dengan saksi Hernanik.
Saksi Diah Suartini juga sempat mengecek ke KUA Petang.
Saat itu saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA.
“Saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016,” bebernya.
Saksi korban Diah Suartini tidak terima dibilang sudah mati. Diah pun blak-blakan di PN Denpasar membongkar kelakuan suami dan oknum Kepala KUA Petang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News