Kepala KUA Petang Pemalsu Surat Kematian Masuk Penjara, Fakta Miris Terungkap
bali.jpnn.com, BADUNG - Tergiur uang receh, seorang Kepala Urusan Agama (KUA) di Badung, Bali, bernama Abdul Munir, 43, bernasib tragis.
Bukan saja kehilangan jabatan, tetapi juga meringkuk di penjara.
Kepala KUA Kecamatan Petang, Badung, ini bakal segera diadili di PN Denpasar setelah kasusnya dilimpihkan penyidik kepolisian ke Kejari Badung kemarin.
Tersangka yang ditahan di Mapolsek Mengwi bersama tersangka Suraji dijerat pasal Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.
“Dalam waktu dekat kasusnya segera disidangkan di PN Denpasar,” ujar Kajari Badung I Ketut Maha Agung.
Menurut Kajari, kasus bermula ketika pada bulan Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, tersangka Abdul Munir selaku Kepala KUA Daerah Petang, Badung melakukan tindak pidana pemalsuan surat kematian.
Baca Juga:
Saat itu tersangka membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini sebagai istri sah dari tersangka Suraji.
Dalam surat tersebut, tersangka menyatakan korban Diah Suartini telah meninggal dunia.
Kepala KUA Petang Abdul Munir pemalsu surat kematian masuk penjara gara-gara tergiur uang receh Rp 1,5 juta, fakta miris terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News