Kepala KUA Petang Pemalsu Surat Kematian Masuk Penjara, Fakta Miris Terungkap
Padahal, sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.
Selain surat-surat tersebut, tersangka Abdul Munir juga memalsukan KTP, dan KK atas nama tersangka Suraji dan Hernanik (bukan istri sah).
Sebagai imbalan atas aksi nekatnya, tersangka Abdul Munir menerima upah dari tersangka Suraji sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah surat yang dibutuhkan untuk menikah jadi, tersangka Abdul Munir menikahkan tersangka Suraji dan Hernanik.
"Surat-surat tersebut digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Surani dengan Hernanik.
Padahal, tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini," jelas Kajari lagi.
Ulah tersangka Abdul Munir dan Suraji menimbulkan kerugian bagi korban Diah Suartini.
Terutama berdampak psikologis pada korban yang sebenarnya sampai saat ini dalam keadaan hidup bukan seperti yang tertera dalam surat tersebut.
Kepala KUA Petang Abdul Munir pemalsu surat kematian masuk penjara gara-gara tergiur uang receh Rp 1,5 juta, fakta miris terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News