Pencabul Anak Kandung di Buleleng Terancam Menua di Penjara, Lihat Nih Tampangnya
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Pencabul anak kandung Nyoman S alias MS, 47, tak lama lagi bakal diadili di PN Singaraja, Buleleng.
Kepastian itu diperoleh setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Buleleng kemarin.
Warga Kota Singaraja, Buleleng, ini terancam menua di penjara setelah penyidik memasang pasal berlapis untuk menjerat tersangka.
Tersangka Nyoman S yang mencabuli anaknya selama 4 tahun terakhir dijerat pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Pasal berlapis dikenakan karena tersangka MS melakukan aksi persetubuhan di lingkungan keluarga.
Sehingga ia juga dikenakan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam pasal 76E.
“Tersangka itu melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Tindak pidana itu dilakukan di lingkup rumah tangga.
Pencabul anak kandung di Buleleng terancam menua di penjara setelah penyidik memasang jerat pasal berlapis untuk tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News