Pencabul Anak Kandung Hingga Hamil di Loteng NTB Diganjar 15 Tahun, Aksinya Kelewatan
bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - HA, 46, terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri hingga hamil akhirnya menerima karma atas perbuatannya.
Majelis hakim PN Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam sidang virtual kemarin menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, ini.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Pipit Christa Anggraini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 13 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti mencabuli anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 3 juncto pasal 1 ke 3 ayat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasiintel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra.
Selain pidana badan, terdakwa menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa," ujarnya.
Terdakwa HA diadili setelah pada bulan Juli 2019 sila mengajak anaknya, NS, 15, berkunjung ke salah satu anggota keluarganya.
Cabuli anak kandung sebanyak sembilan kali hingga hamil, warga Batukliang, Lombok Tengah, NTB akhirnya diganjar hukuman 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News