Pencabul Anak Kandung Hingga Hamil di Loteng NTB Diganjar 15 Tahun, Aksinya Kelewatan
Sabtu, 06 November 2021 – 12:23 WIB
![Pencabul Anak Kandung Hingga Hamil di Loteng NTB Diganjar 15 Tahun, Aksinya Kelewatan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/06/ilustrasi-pencabulan-foto-antaraho-dqtib-ifs9.jpg)
Ilustrasi pencabulan. Foto: Antara/HO
Keluarga besar akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," imbuhnya.
Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan itu langsung turun mengamankan HA untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada Mei 2021.
"Korban baru hamil tiga bulan.
Janinnya digugurkan dengan cara diberikan minuman keras oleh terdakwa,” pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Cabuli anak kandung sebanyak sembilan kali hingga hamil, warga Batukliang, Lombok Tengah, NTB akhirnya diganjar hukuman 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News