Pemerkosa Anak Pacar di Tabanan Diganjar 15 Tahun, Aksi Terdakwa Memang Tengil

Rabu, 03 November 2021 – 09:35 WIB
Pemerkosa Anak Pacar di Tabanan Diganjar 15 Tahun, Aksi Terdakwa Memang Tengil - JPNN.com Bali
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

bali.jpnn.com, TABANAN - Ketut Bina Setiarawan, 39, akhirnya menerima karmanya.

Belum puas menjadikan ibunya sebagai pacar, terdakwa tega memerkosa anak sang pacar di sebuah kamar indekosnya di Bumi Lumbung Padi, Tabanan.

Akibat perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim PN Tabanan menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam sidang tertutup kemarin, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangan memberatnya, majelis hakim menilai terdakwa kerap berkelit saat memberikan keterangan.

Selain itu perbuatan terdakwa meninggalkan jejak trauma berkepanjangan kepada korban yang masih berusia 7 tahun.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis hakim PN Tabanan akhirnya menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa anak pacar di Tabanan selama 15 tahun, aksi terdakwa memang tengil
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News