Pencabul Anak Kandung di Buleleng Terancam Menua di Penjara, Lihat Nih Tampangnya
Jadi selain pasal tentang persetubuhan terhadap anak, dia juga kami kenakan sangkaan melakukan KDRT,” kata Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dilansir dari Radarbali.id.
Selain itu tersangka juga berpotensi dikenakan tambahan hukuman hingga sepertiga dari total vonis yang diberikan majelis hakim.
Menurut Iptu Sumarjaya dalam rumusan Undang-Undang Perlindungan Anak, tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua dan pendidik, akan ditambah sepertiganya.
“Tambahan hukuman yang sepertiga itu, jadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan nanti.
Memang dalam rumusan Undang-Undang Perlindungan Anak itu orang tua yang melakukan tindak pidana terhadap anak, hukumannya ditambah sepertiganya,” paparnya.
Sebelumnya, Nyoman S alias MS menyetubuhi putrinya selama 4 tahun terakhir.
Tersangka menyetubuhi korban, sejak korban berusia 15 tahun.
Tepatnya sejak Oktober 2017 lalu.
Pencabul anak kandung di Buleleng terancam menua di penjara setelah penyidik memasang jerat pasal berlapis untuk tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News