7 Pejabat Dinsos Karangasem Resmi TSK Korupsi Masker Scuba, Langsung Dijebloskan ke Penjara
bali.jpnn.com, AMLAPURA - Kerja keras penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Amlapura membongkar kasus korupsi masker scuba di Dinas Sosial Karangasem akhirnya menemui titik akhir.
Penyidik Kejari Amlapura resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah pejabat eselon II yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Karangasem berinisial IGB.
Selain IGB, tersangka korupsi masker adalah GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGBY.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tujuh tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Para tersangka sementara dititipkan di sel tahanan Mapolsek Kota Karangasem.
Kepada awak media, Kasiintel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semaraputra mengatakan, tujuh tersangka terlibat aktif dan ikut bertanggung jawab langsung dalam proyek pengadaan masker scuba pertengahan 2020 lalu.
Menurut Dewa Gede Semarapura, pangkal masalah kasus ini lantaran pengadaan masker tersebut tidak sesuai mekanisme.
Penyidik Kejari Karangasem menetapkan tujuh pejabat Dinsos sebagai tersangka korupsi masker scuba. Rabu hari ini tujuh tersangka dijebloskan ke penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News