22 Tersangka Pemalsu Surat Vaksin di Pelabuhan Padangbai Bali Segera Diadili
bali.jpnn.com, AMLAPURA - Sebanyak 22 tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan surat keterangan vaksin akhirnya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Karangasem ke Kejari Amlapura.
Pelimpahan tahap dua ini mengindikasikan kasus yang sempat menghebokan kawasan Bali Timur ini bakal segera beralih ke PN Amlapura.
Kasipidum Erwin Rionaldy Koloway melalui Kasiintel Kejari Amlapura Dewa Gede Semara Putra mengatakan, pelimpahan tahap kedua berlangsung kemarin.
Baca Juga:
Sebelumnya Polres Karangasem telah melakukan penangkapan terhadap 22 orang pengguna sertifikat vaksin palsu saat hendak menyeberang dari Bali ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
18 dari 22 orang yang ditangkap merupakan anak buah kapal (ABK).
Ke-22 orang tersebut berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24), dan S (21).
Dewa Gede Semara Putra menjelaskan, pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan secara virtual.
Ke 22 tersangka dibagi menjadi 5 berkas perkara dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari.
22 tersangka pemalsu surat vaksin yang dialamankan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, segera diadili setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News