22 Tersangka Pemalsu Surat Vaksin di Pelabuhan Padangbai Bali Segera Diadili

Rabu, 27 Oktober 2021 – 13:43 WIB
22 Tersangka Pemalsu Surat Vaksin di Pelabuhan Padangbai Bali Segera Diadili - JPNN.com Bali
Sebagian tersangka pemalsu surat vaksin dilimpahkan penahanannya dari Polres Karangasem ke Lapas Karangasem. (Istimewa)

bali.jpnn.com, AMLAPURA - Sebanyak 22 tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan surat keterangan vaksin akhirnya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Karangasem ke Kejari Amlapura.

Pelimpahan tahap dua ini mengindikasikan kasus yang sempat menghebokan kawasan Bali Timur ini bakal segera beralih ke PN Amlapura.

Kasipidum Erwin Rionaldy Koloway melalui Kasiintel Kejari Amlapura Dewa Gede Semara Putra mengatakan, pelimpahan tahap kedua berlangsung kemarin.

Sebelumnya Polres Karangasem telah melakukan penangkapan terhadap  22 orang pengguna sertifikat vaksin palsu saat hendak menyeberang dari Bali ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

18 dari 22 orang yang ditangkap merupakan anak buah kapal (ABK).

Ke-22 orang tersebut berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24), dan S (21).

Dewa Gede Semara Putra menjelaskan, pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan secara virtual.

Ke 22 tersangka dibagi menjadi 5 berkas perkara dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari.

22 tersangka pemalsu surat vaksin yang dialamankan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, segera diadili setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News