22 Tersangka Pemalsu Surat Vaksin di Pelabuhan Padangbai Bali Segera Diadili
"Jadi tahap 2 dilakukan secara virtual dan mereka itu dibagi menjadi 5 berkas perkara dan telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari," lanjutnya.
Menurutnya, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan untuk segera disidangkan.
Saat ini sebagian dari 22 tersangka pemalsuan sertifikat vaksin telah ditahan di Lapas Karangasem.
"Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan kita menunggu penetapan dari hakim untuk persidangan nanti," ujar Dewa Semara Putra.
"Untuk sebagian tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem, namun 15 tersangka yang lain telah digeser penahanannya ke Lapas Karangasem," jelasnya. (bhi/JPNN)
22 tersangka pemalsu surat vaksin yang dialamankan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, segera diadili setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News