Lima Terdakwa Korupsi Bedah Rumah di Bali Dituntut Beragam, Eks Kades Tianyar Barat Paling Lama

Jumat, 29 Oktober 2021 – 17:06 WIB
Lima Terdakwa Korupsi Bedah Rumah di Bali Dituntut Beragam, Eks Kades Tianyar Barat Paling Lama - JPNN.com Bali
Para terdakwa korupsi bedah rumah saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

bali.jpnn.com, AMLAPURA - Lima terdakwa kasus dugaan kasus korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai Rp 20,25 miliar akhirnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan masa pidana beragam di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

Kepala Desa di Tianyar Barat, Karangasem berinisial AJP dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan 8 tahun dijatuhkan JPU paling tinggi terhadap terdakwa AJP lantaran perannya dalam kasus korupsi ini sangat vital.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Kasiintel Kejari Amlapura Dewa Gede Semara Putra dalam siaran persnya.

Terdakwa IGS dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Sementara terhadap terdakwa IGT, IKP dan IGSJ dituntut pidana penjara masing- masing selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.

“Terdakwa IGS, IGT, IKP dan IGSJ dibuktikan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2001 atas perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP,” katanya.

Menurutnya, tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap kelima terdakwa berbeda beda, karena dari lima terdakwa ini memiliki peran masing-masing.

Lima terdakwa korupsi bedah rumah di Karangasem, Bali dituntut beragam. Eks Kades Tianyar Barat Dituntut paling lama
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News