Diah Suartini Tak Terima Dibilang Sudah Mati, Blak-blakan di PN Denpasar
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, saksi Diah Suartini juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa sakit hati dan dirugikan karena terdakwa Suraji menikah lagi berbekal surat kematian palsu.
Saksi Diah Suartini juga mengaku tidak pernah dinafkahi lahir dan batin oleh terdakwa Suraji.
Terungkap pemalsuan surat kematian ini atas persetujuan Ketua KUA Petang yaitu terdakwa Abdul Munir, termasuk KTP dan KK palsu.
"Terdakwa Abdul Munir mengakui semuanya.
Terdakwa buat sendiri dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik agar mereka bisa menikah," katanya.
Kasus bermula ketika pada bulan Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, tersangka Abdul Munir selaku Kepala KUA Daerah Petang, Badung melakukan tindak pidana pemalsuan surat kematian.
Saat itu tersangka membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini sebagai istri sah dari tersangka Suraji.
Dalam surat tersebut, tersangka menyatakan korban Diah Suartini telah meninggal dunia.
Saksi korban Diah Suartini tidak terima dibilang sudah mati. Diah pun blak-blakan di PN Denpasar membongkar kelakuan suami dan oknum Kepala KUA Petang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News