Hakim PN Denpasar Korting Hukuman Bule Amerika, Fakta Baru Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

Minggu, 12 Desember 2021 – 12:06 WIB
Hakim PN Denpasar Korting Hukuman Bule Amerika, Fakta Baru Ini Bikin Geleng-geleng Kepala  - JPNN.com Bali
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus narkoba Joshua Chayne Emery, tersenyum lebar usai sidang putusan di PN Denpasar.

Bule Amerika Serikat berusia 46 tahun ini menerima korting hukuman dua tahun atas kepemilikan batang, daun, bunga, dan biji ganja.

Dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Sugiawan 6 tahun penjara, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Rustanto mengganjar terdakwa hukuman 4 tahun plus denda USD 140 ribu subsider 2 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar memberi alasan memberi korting dua bulan penjara kepada terdakwa.

"Joshua memiliki satu ginjal dan sedang dalam masa komplikasi.

Kalau tidak mendapat penanganan serta obat yang sesuai resep, efeknya bertambah parah.

Yang bersangkutan sudah mengonsumsi ganja sejak lama, sejak di Amerika Serikat," kata pengacara Joshua Chayne Emery, I Made Suardika Adnyana, dikutip genpi.co dari The Bali Sun.

Joshua Chayne Emery dibekuk pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di areal parkir Kantor Pos Renon, Denpasar Selatan.

Hakim PN Denpasar memberi korting hukuman bule Amerika Serikat. Fakta baru yang diungkap majelis hakim bikin geleng-geleng kepala
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News