Modus Kepala KUA Petang Badung Palsukan Surat Kematian Terbongkar, Begini Rupanya

Selasa, 14 Desember 2021 – 21:36 WIB
Modus Kepala KUA Petang Badung Palsukan Surat Kematian Terbongkar, Begini Rupanya - JPNN.com Bali
Suasana sidang kasus pemalsuan surat kematian dengan terdakwa Kepala KUA Petang Abdul Munir dan Suraji yang digelar secara virtual, Selasa (14/12). Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala KUA Petang, Badung, Bali, Abdul Munir akhirnya diadili di PN Denpasar bersama terdakwa Suraji, Selasa (14/12).

Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Yuma Antari mendakwa terdakwa Abdul Munir melanggar dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Suraji didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan di depan hakim ketua Putu Ayu Sudariasih, jaksa menjelaskan bahwa yang menikahkan terdakwa dengan saksi Hernanik berdasar surat kematian palsu adalah terdakwa Abdul Munir sebagai Kepala KUA Petang.

"Saksi (Diah Suartini) sempat mengecek ke KUA Petang.

Di sana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA.

Saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016,” ujar kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mewakili JPU Putu Yuma Antari.

Saksi Diah Suartini kian terkejut setelah melihat ada KTP dan KK palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang.

Modus Kepala KUA Petang Badung memalsukan surat kematian Diah Suartini akhirnya terbongkar setelah JPU Putu Yuma Antari membacakan dakwaan di PN Denpasar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News