Modus Kepala KUA Petang Badung Palsukan Surat Kematian Terbongkar, Begini Rupanya
Sebagai imbalan atas aksi nekatnya, tersangka Abdul Munir menerima upah dari tersangka Suraji sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah surat yang dibutuhkan untuk menikah jadi, tersangka Abdul Munir menikahkan tersangka Suraji dan Hernanik.
Surat tersebut digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Surani dengan Hernanik.
Padahal, tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini.
Ulah tersangka Abdul Munir dan Suraji menimbulkan kerugian bagi korban Diah Suartini.
Terutama berdampak psikologis pada korban yang sebenarnya sampai saat ini dalam keadaan hidup bukan seperti yang tertera dalam surat tersebut. (antara/lia/JPNN)
Modus Kepala KUA Petang Badung memalsukan surat kematian Diah Suartini akhirnya terbongkar setelah JPU Putu Yuma Antari membacakan dakwaan di PN Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News