Modus Kepala KUA Petang Badung Palsukan Surat Kematian Terbongkar, Begini Rupanya
Selama proses pemalsuan surat kematian ini juga atas persetujuan Ketua KUA Petang yaitu terdakwa Abdul Munir, termasuk KTP dan KK palsu.
"Terdakwa Abdul Munir mengakui semuanya yang mana semuanya terdakwa buat sendiri dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik agar mereka bisa menikah," katanya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (21/12) depan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan agenda pembacaan pemeriksaan saksi.
Kasus bermula ketika pada bulan Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, tersangka Abdul Munir selaku Kepala KUA Daerah Petang, Badung melakukan tindak pidana pemalsuan surat kematian.
Saat itu tersangka membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini sebagai istri sah dari tersangka Suraji.
Dalam surat tersebut, tersangka menyatakan korban Diah Suartini telah meninggal dunia.
Padahal, sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.
Selain surat-surat tersebut, tersangka Abdul Munir juga memalsukan KTP, dan KK atas nama tersangka Suraji dan Hernanik (bukan istri sah).
Modus Kepala KUA Petang Badung memalsukan surat kematian Diah Suartini akhirnya terbongkar setelah JPU Putu Yuma Antari membacakan dakwaan di PN Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News