Jaksa Tabanan Banding, Tidak Puas Pembunuh Dokter Hewan Diganjar 15 Tahun, Ini Alasannya

Selasa, 30 November 2021 – 12:28 WIB
Jaksa Tabanan Banding, Tidak Puas Pembunuh Dokter Hewan Diganjar 15 Tahun, Ini Alasannya - JPNN.com Bali
Tahanan di balik jeruji besi. Ilustrasi: dokumen JPNN

"Sebelumnya, setelah surat tuntutan kami sampaikan, proses persidangan dilanjutkan dengan pledoi.

Ya saling tanggap-menanggapilah," paparnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengharapkan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Drh I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa.

Tuntutan itu sebagaimana dakwaan primer yang diajukan penuntut umum.

Ketentuan pidana yang dipakai dalam dakwaan primer adalah Pasal 340 KUHP.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

Namun, dalam putusannya majelis hakim PN Tabanan menetapkan terdakwa Ida Bagus Surya Ambara terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 338 KUHP.

Masih dalam putusannya, hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman maksimal dari ketentuan pasal 338 KUHP yakni 15 tahun penjara.

Jaksa Kejari Tabanan memutuskan banding ke PT Bali setelah pembunuh dokter hewan diganjar hakim PN Tabanan 15 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News