Jaksa Tabanan Banding, Tidak Puas Pembunuh Dokter Hewan Diganjar 15 Tahun, Ini Alasannya

Selasa, 30 November 2021 – 12:28 WIB
Jaksa Tabanan Banding, Tidak Puas Pembunuh Dokter Hewan Diganjar 15 Tahun, Ini Alasannya - JPNN.com Bali
Tahanan di balik jeruji besi. Ilustrasi: dokumen JPNN

Putusan majelis hakim lebih ringan empat tahun meski masih diatas dua pertiga dari tuntutan.

Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, jaksa mengharapkan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Drh I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa sebagai korbannya.

Tuntutan itu sebagaimana dakwaan primer yang diajukan penuntut umum. Ketentuan pidana yang dipakai dalam dakwaan primer adalah Pasal 340 KUHP.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

Perkara pembunuhan itu sendiri terjadi pada 23 Maret 2021 lalu. Di pinggir jalan utama Desa Riang Gede.

Peristiwa itu berawal saat terdakwa melintasi rumah korban sembari menggeber bunyi motornya.

Korban yang tersinggung kemudian menyusul terdakwa yang saat itu hendak memarkir motor tidak jauh dari rumahnya.

Dalam peristiwa yang terjadi menjelang petang itu, korban akhirnya mengalami beberapa luka tusukan.

Jaksa Kejari Tabanan memutuskan banding ke PT Bali setelah pembunuh dokter hewan diganjar hakim PN Tabanan 15 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News