6 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng di Bali Syok Divonis 7 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Enam oknum pendekar silat pembunuh pemuda asal Buleleng Adhi Putra Krismawan, 23, di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali akhirnya menerima buah dari perbuatannya.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam amar putusannya, Kamis (18/7) menjatuhkan hukuman kepada enam oknum pendekar silat itu selama tujuh tahun penjara.
Putusan tersebut membuat Roni Saputra alias Roni, 21: Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18: Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21: Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi, 24: Pujianto alias Utak, 31 dan Siswantoro, 42, syok.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam amar putusannya.
Putusan tersebut sesuai dakwaan alternatif kedua primer Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, JPU Imam Ramdhoni menuntut para pendekar silat itu dengan hukuman 17 tahun penjara.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta main hakim sendiri.
Yang meringankan, para terdakwa masih berusia muda, diharapkan memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Enam oknum pendekar pesilat pembunuh pemuda asal Buleleng Adhi Putra Krismawan, 23, di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali divonis 7 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News