6 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng di Bali Syok Divonis 7 Tahun Penjara
Meski syok karena divonis tujuh tahun penjara, para terdakwa menerima putusan majelis hakim PN Denpasar, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Aksi para terdakwa bermula ketika mereka melihat ada pesan WhatsApp di grup kelompok perguruan silat yang meminta para anggota berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara, pada Senin (15/4) lalu pukul 20.30 WITA.
Mereka berkumpul untuk mencari anggota perguruan silat lain.
Hal tersebut buntut beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, anggota salah satu perguruan silat itu dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota perempuan dilecehkan oleh anggota pencak silat lain.
Mereka pun berkumpul untuk melakukan aksi balas dendam.
Tak berselang lama, mereka melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan.
Dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota pencak silat yang mereka sasar sedangkan yang satu lagi sendirian adalah korban Adhi Putra Krismawan yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah tersebut.
Saat dilakukan aksi pengejaran, dua sepeda motor berboncengan anggota kelompok silat tersebut dapat melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.
Enam oknum pendekar pesilat pembunuh pemuda asal Buleleng Adhi Putra Krismawan, 23, di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali divonis 7 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News