4 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng di Bali Segera Diadili, Lihat!

Kamis, 21 Maret 2024 – 02:39 WIB
4 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng di Bali Segera Diadili, Lihat! - JPNN.com Bali
Jaksa Kejari Badung Imam Ramdhoni saat menerima pelimpahan empat pendekar silat pembunuh pemuda Buleleng di Kejaksaan Negeri Badung, Bali, kemarin (20/3). Foto: ANTARA/HO-Seksi Intelijen Kejari Badung

bali.jpnn.com, BADUNG - Empat pendekar silat salah sasaran, tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Buleleng Adhi Putra Krismawan, beberapa waktu lalu segera diadili di PN Denpasar.

Pasalnya, penyidik Polres Badung resmi menyerahkan empat pendekar berinisial RS, BFHS, OYB dan AHM berikut barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung kemarin (20/3).

Empat tersangka pembunuhan di Jalan Raya Sempidi, Badung, Bali, itu dijerat melanggar pasal mematikan.

Yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum," kata Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana kemarin.

Menurut Gde Ancana, dengan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, maka empat pendekar itu akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024 di Lapas Kerobokan, Badung.

“Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Gde Ancana.

Gde Ancana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara didapatkan fakta bahwa insiden pembunuhan tersebut berawal pada saat para tersangka membaca pesan WhatsApp (WA) di salah satu grup perguruan silat.

Empat orang pendekar dari sebuah perguruan silat pelaku pembunuhan pemuda Buleleng di Badung Bali segera diadili di PN Denpasar, lihat tampangnya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News