ABG Anggota Perguruan Silat Pembunuh Pemuda Buleleng Diganjar 6 Tahun Penjara, Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Satu dari enam anggota perguruan silat yang terlibat aksi pengeroyokan yang menyebabkan kematian warga Buleleng Adhi Putra Krismawan, 23, di Jalan Raya Sempidi, Dalung, Mengwi, Badung, Selasa (16/1) lalu, masuk tahap akhir persidangan.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Suarta dalam sidang putusan kemarin (20/2) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap salah satu terdakwa di bawah umur berinisial AMF, 17.
Majelis hakim menyatakan anak baru gede (ABG) tersebut terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban Adhi Putra Krismawan tewas.
"Perkara tersebut sudah diputuskan dalam sidang dengan putusan penjara selama enam tahun kepada terdakwa AMF," kata Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Imam Ramdhoni sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.
Majelis Hakim meski berbeda pendapat soal masa hukuman, tetapi sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer Jaksa Penuntut Umum.
ABG anggota perguruan silat di Bali yang terlibat pembunuhan pemuda Buleleng Adi Putra Krismawan diganjar 6 tahun penjara di PN Denpasar, berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News