ABG Anggota Perguruan Silat Pembunuh Pemuda Buleleng Diganjar 6 Tahun Penjara, Berat
![ABG Anggota Perguruan Silat Pembunuh Pemuda Buleleng Diganjar 6 Tahun Penjara, Berat - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/01/24/lima-pelaku-pengeroyokan-dan-penganiayaan-berat-yang-menyeba-qhfc.jpg)
Atas putusan majelis hakim, baik jaksa maupun terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima.
Terdakwa AMF bersama lima pelaku lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto alias Uta (berkas penuntutan terpisah) melakukan pembunuhan terhadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1) sekitar pukul 00.30 WITA.
Terdakwa AMF bersama lima pelaku lainnya dari perguruan pencak silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hendak menyerang anggota perguruan silat lainnya.
Namun, pada saat kejadian, para pelaku salah sasaran lantaran justru menganiaya Adhi Putra Krismawan dan menyebabkan pemuda Buleleng tersebut tewas.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan. (lia/JPNN)
ABG anggota perguruan silat di Bali yang terlibat pembunuhan pemuda Buleleng Adi Putra Krismawan diganjar 6 tahun penjara di PN Denpasar, berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News