6 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng di Bali Dituntut 17 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Enam pendekar silat pembunuh pemuda asal Buleleng Adhi Putra Krismawan, 23, pada April 2024 lalu menerima karma dari perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Kamis (27/6) menuntut enam anggota perguruan pencak silat itu dengan hukuman 17 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan JPU Imam Ramdhoni di depan majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra membuat enam terdakwa tak berkutik.
Terdakwa Roni Saputra alias Roni, 21; Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18; Ocshya Yusuf Bachtiar alias Oska, 21; Ahmad Hilmi Mustofa alias Hilmi, 24; Pujianto alias Utak, 31 dan Siswantoro alias Mas Sis, 42, hanya bisa tertunduk.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, menuntut menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun penjara," ujar JPU Imam Ramdhoni.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan JPU, para terdakwa yang diwakili penasihat hukum Aji Silaban menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang 4 Juli 2024 mendatang.
6 pendekar silat dari salah satu perguruan pencak silat pembunuh pemuda asal Buleleng di Bali dituntut 17 tahun penjara, alasan JPU kuat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News