6 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng di Bali Dituntut 17 Tahun Penjara

Kamis, 27 Juni 2024 – 20:53 WIB
6 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng di Bali Dituntut 17 Tahun Penjara  - JPNN.com Bali
Ilustrasi aksi penganiayaan yang dilakukan para pendekar silat kepada seorang pemuda asal Buleleng di Bali yang menyebabkan korban tewas. Para terdakwa dituntut hukuman 17 tahun penjara. Ilustrasi Rara/JPNN.com

Aksi para terdakwa bermula ketika mereka melihat ada pesan WhatsApp di grup kelompok perguruan silat yang meminta para anggota berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara, pada Senin (15/4) lalu pukul 20.30 WITA.

Mereka berkumpul untuk mencari anggota perguruan silat lain.

Hal tersebut buntut beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, anggota salah satu perguruan silat itu dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota perempuan dilecehkan oleh anggota pencak silat lain.

Mereka pun berkumpul untuk melakukan aksi balas dendam.

Tak berselang lama, mereka melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan.

Dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota pencak silat yang mereka sasar sedangkan yang satu lagi sendirian adalah korban Adhi Putra Krismawan yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah tersebut.

Saat dilakukan aksi pengejaran, dua sepeda motor berboncengan anggota kelompok silat tersebut dapat melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.

Para terdakwa langsung melakukan pengeroyokan karena menyangka korban adalah kelompok yang mereka incar.

6 pendekar silat dari salah satu perguruan pencak silat pembunuh pemuda asal Buleleng di Bali dituntut 17 tahun penjara, alasan JPU kuat
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News