Jaksa Tabanan Banding, Tidak Puas Pembunuh Dokter Hewan Diganjar 15 Tahun, Ini Alasannya

Selasa, 30 November 2021 – 12:28 WIB
Jaksa Tabanan Banding, Tidak Puas Pembunuh Dokter Hewan Diganjar 15 Tahun, Ini Alasannya - JPNN.com Bali
Tahanan di balik jeruji besi. Ilustrasi: dokumen JPNN

bali.jpnn.com, TABANAN - Keputusan yang diambil jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tabanan sudah bulat.

Jaksa memutuskan banding atas keputusan majelis hakim PN Tabanan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Ida Bagus Surya Ambara alias Surya Braco.

"Kami ajukan banding," ujar Kasiintel Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra, dilansir dari Baliexpress.id.

Hal senada dilontarkan Kasipidum Dewa Gede Putra Awatara.

"Sesuai pedoman tuntutan dari Kejaksaan Agung kami wajib mengajukan banding.

Ya, terkait pasal maupun putusannya,” kata Dewa Awatara.

Dewa Awatara mengatakan, proses pengajuan banding sudah diajukan Kamis lalu (25/11) ke Pengadilan Tinggi Bali.

Putusan untuk banding diambil setelah jaksa memperoleh kesempatan pikir-pikir selama seminggu sejak putusan tersebut disampaikan.

Jaksa Kejari Tabanan memutuskan banding ke PT Bali setelah pembunuh dokter hewan diganjar hakim PN Tabanan 15 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia