Jaksa Tabanan Banding, Tidak Puas Pembunuh Dokter Hewan Diganjar 15 Tahun, Ini Alasannya

bali.jpnn.com, TABANAN - Keputusan yang diambil jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tabanan sudah bulat.
Jaksa memutuskan banding atas keputusan majelis hakim PN Tabanan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Ida Bagus Surya Ambara alias Surya Braco.
"Kami ajukan banding," ujar Kasiintel Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra, dilansir dari Baliexpress.id.
Baca Juga:
Hal senada dilontarkan Kasipidum Dewa Gede Putra Awatara.
"Sesuai pedoman tuntutan dari Kejaksaan Agung kami wajib mengajukan banding.
Ya, terkait pasal maupun putusannya,” kata Dewa Awatara.
Dewa Awatara mengatakan, proses pengajuan banding sudah diajukan Kamis lalu (25/11) ke Pengadilan Tinggi Bali.
Putusan untuk banding diambil setelah jaksa memperoleh kesempatan pikir-pikir selama seminggu sejak putusan tersebut disampaikan.
Jaksa Kejari Tabanan memutuskan banding ke PT Bali setelah pembunuh dokter hewan diganjar hakim PN Tabanan 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News