Pembunuh Dokter Hewan di Bali Dituntut 19 Tahun, Terungkap Ada Dendam Politik di Jejak Digital

Senin, 08 November 2021 – 09:57 WIB
Pembunuh Dokter Hewan di Bali Dituntut 19 Tahun, Terungkap Ada Dendam Politik di Jejak Digital - JPNN.com Bali
Ilustrasi tahanan polisi. FOTO: ANTARA/Jefri Aries

bali.jpnn.com, TABANAN - Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Surya Braco, tampaknya, bakal menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi dalam jangka waktu sangat lama.

Pasalnya, terdakwa pembunuh Drh I Made Kompayang Artawan alias Pak Dipa, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 19 tahun penjara.

Dalam sidang di PN Tabanan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti ketentuan Pasal 340 KUHP.

“Karenanya menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun,” ujar Kasipidum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara dilansir dari Radarbali.id.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan Drh I Made Kompayang Artawan meninggal dunia.

“Terdakwa juga tidak melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban,” katanya.

Kasipidum menambahkan, sejak 2019, terdakwa dan korban ada masalah pilihan politik.

Berdasar keterangan saksi, korban kepada keluarganya mengaku sering diteror serta diprovokasi.

Pembunuh dokter hewan di Bali dituntut 19 tahun penjara, terungkap ada dendam politik di jejak digital yang menyiratkan terjadinya pembunuhan berencana ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News