Sidang PTDH Bripka MN Bergulir, Pemecatan Tinggal Tunggu Waktu
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba, Bripka MN alias M. Munir mulai menjalani sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak beberapa hari lalu.
Sidang ini untuk menentukan sanksi pemecatan kepada tersangka penembakan anggota Humas Polres Lombok Timur, Briptu Hairul Tamimi, hingga tewas.
Sidang PTDH ini dibenarkan Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono.
“Kita sudah rekomendasi untuk di PTDH (dipecat, red),” ujar AKBP Herman Suriyono dilansir dari Radarlombok.co.id.
Selebihnya perwira menengah Polri ini enggan berkomentar panjang lebar.
AKBP Herman Suriyono hanya memastikan perkara pidana yang menjerat tersangka masih berjalan di kepolisian Polres Lombok Timur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 340 KHUP dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Seperti diberitakan, Bripka M. Nasir menembak Bripka Hairul Tamimi karena motif cemburu.
Sidang PTDH Bripka MN mulai bergulir. Dengan bergulirnya sidang ini, pemecatan Bripka MN yang menembak mati Briptu Hairul tinggal tunggu waktu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News