Jaksa Tabanan Banding, Tidak Puas Pembunuh Dokter Hewan Diganjar 15 Tahun, Ini Alasannya
Selasa, 30 November 2021 – 12:28 WIB

Tahanan di balik jeruji besi. Ilustrasi: dokumen JPNN
Usai ditusuk, korban sempat berlari beberapa meter meminta pertolongan.
Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. (bx/hai/yes/JPR)
Jaksa Kejari Tabanan memutuskan banding ke PT Bali setelah pembunuh dokter hewan diganjar hakim PN Tabanan 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News