Imigrasi Bali Terbitkan 71.001 Izin Tinggal WNA Sepanjang 2022, Terbanyak Bule Rusia
Terakhir, MERP/ERP Tidak Kembali adalah dokumen yang wajib dikantongi oleh pemegang KITAS jika mereka akan keluar Indonesia dan tidak kembali lagi.
Namun, apabila mereka memutuskan kembali maka mereka diwajibkan mengajukan visa baru.
“Pada 2022 itu belum ada WNA yang mengajukan izin tinggal atau visa rumah kedua (second home visa),” kata Sugito.
Visa rumah kedua merupakan layanan terbaru untuk WNA yang diluncurkan pada akhir 2022 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
WNA yang mengantongi visa rumah kedua dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun atau sepuluh tahun tanpa ada kewajiban bekerja atau berbisnis di Indonesia.
Syaratnya, pemegang visa rumah kedua diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang setara Rp 2 miliar yang disimpan dalam rekening bank milik negara atau sertifikat kepemilikan properti mewah di Indonesia.
Bukti tersebut harus dapat ditunjukkan oleh pemegang visa maksimal sampai 90 hari sejak mereka tiba di Indonesia.
Layanan visa rumah kedua merupakan salah satu upaya pemerintah menjaring WNA yang dinilai potensial untuk berinvestasi atau membangun bisnis di Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai Bali menerbitkan 71.001 izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) sepanjang 2022, terbanyak bule Rusia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News