Oknum Polsek Kuta Minta Uang ke WNA Kolombia Masuk Patsus, Terbukti Melanggar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Institusi Polri kembali tercoreng.
Ulah dua orang oknum personel Polsek Kuta berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S yang tega meminta uang Rp 200 ribu ke warga negara asing (WNA) asal Kolombia berinisial SGH, terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Propam Polda Bali pun menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) kepada personel Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S.
"Untuk sementara yang bersangkutan kita amankan.
Kita patsus (penempatan khusus) dalam rangka pemeriksaan.
Dugaan awal ada kesalahan dari anggota kita," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.
Kombes Ariasandy mengatakan Propam Polda Bali saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut.
Berdasar pemeriksaan Propam Polda Bali, Aiptu GKS dan Aiptu S telah melanggar Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Propam Polda Bali menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) kepada personel Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S yang terbukti meminta uang ke WNA Kolombia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News