Oknum Polsek Kuta Minta Uang ke WNA Kolombia Masuk Patsus, Terbukti Melanggar
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya”.
Aiptu GKS dan Aiptu S juga diduga melanggar Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal itu berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kejadian bermula ketika korban, WNA Kolombia SGH dengan diantar seorang laki-laki berinisial AW membuat laporan kehilangan ke Polsek Kuta, pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 WITA
SGH mengaku baru saja menjadi korban penjambretan.
Korban kehilangan satu unit handphone iPhone 14 Pro Max purple.
Setelah ditanya oleh Kepala SPKT ternyata lokasi kehilangan handphone ada di Jalan Uluwatu, Jimbaran, yang masuk wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Anggota SPKT itu kemudian menyarankan ke korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Propam Polda Bali menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) kepada personel Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S yang terbukti meminta uang ke WNA Kolombia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News