Oknum Polsek Kuta Minta Uang ke WNA Kolombia Masuk Patsus, Terbukti Melanggar
Namun, WNA Kolombia tersebut tidak mau dengan alasan mendesak.
Pasalnya, SGH harus segera berangkat pulang ke negaranya.
WNA itu hanya minta dibantu mengurus surat laporan kehilangan untuk klaim asuransi di negaranya.
Oknum SPKT Polsek Kuta Selatan itu pun bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi.
SGH pun menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut.
Aiptu GKS dan Aiptu S segera membuatkan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025.
Berdasar laporan tersebut, SGH dinyatakan telah kehilangan Iphone 14 Promax di Jalan Legian, Kuta Badung, Bali, bukan Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, seperti cerita awal.
Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, kedua oknum polisi nakal itu selanjutnya mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200 ribu sesuai kesepakatan tersebut. (lia/JPNN)
Propam Polda Bali menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) kepada personel Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S yang terbukti meminta uang ke WNA Kolombia
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News