Turis Asing Masuk Bali Pakai VOA, eit Beda loh dengan Visa Wisata
bali.jpnn.com, JAKARTA - Visa on Arrival (VOA) dan visa kunjungan wisata adalah dua visa yang berbeda.
Izin tinggal pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.
Sedangkan, visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.
Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan.
"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Senin (7/3).
Hal tersebut ia sampaikan mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Bali tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.
Di samping itu, lanjutnya, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan.
Berbeda halnya dengan izin tinggal kunjungan visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).
Turis asing masuk Bali kini bisa pakai VOA, eit beda loh dengan visa wisata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News