Kebijakan Golden Visa Tinggal Tunggu Waktu, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi WNA
Silmy Karim mengatakan layanan Golden Visa itu bakal menguntungkan karena pemegang visa tersebut merupakan para investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia.
Untuk mendapatkan Golden Visa, para investor harus investasi riil.
Bukan di atas kertas, bukan hanya sekadar akta notaris.
“Ditjen Imigrasi akan terus pantau jumlahnya dan aktivitasnya,” kata Silmy Karim.
Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Imigrasi bakal selektif dalam memberikan Golden Visa untuk para warga negara asing (WNA).
“Kami berikan secara selektif.
Saya ambil contoh untuk perusahaan itu investasinya minimum adalah sampai USD 50 juta baru bisa mendapatkan Golden Visa, dan ini adalah investasi yang riil,” ucap Silmy Karim.
Untuk perorangan, pemohon Golden Visa diwajibkan menyetor kurang lebih USD 350.000.
“Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan ke obligasi pemerintah,” ungkap Silmy Karim.
Kebijakan Golden Visa tinggal tunggu waktu, akhir bulan Juli 2023 ini segera terbit, ini syarat yang wajib dipenuhi WNA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News