Kebijakan Golden Visa Tinggal Tunggu Waktu, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi WNA
Silmy Karim menambahkan revisi peraturan pemerintah (PP) Golden Visa tinggal menyelesaikan proses administrasi dengan menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Silmy optimistis revisi PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, rampung Juli 2023.
“Ini lagi nunggu ditandatangani, itu ada PP-nya, peraturan pemerintah.
Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf.
Saat ini, menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, baru ditandatangani Presiden.
Mudah-mudahan bulan ini selesai, menunggu proses administrasi,” paparnya. (lia/JPNN)
Kebijakan Golden Visa tinggal tunggu waktu, akhir bulan Juli 2023 ini segera terbit, ini syarat yang wajib dipenuhi WNA
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News