Kebijakan Golden Visa Tinggal Tunggu Waktu, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi WNA

Selasa, 18 Juli 2023 – 11:27 WIB
Kebijakan Golden Visa Tinggal Tunggu Waktu, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi WNA - JPNN.com Bali
Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Imigrasi Singaraja kemarin. Silmy Karim mengungkap perkembangan kebijakan Golden Visa untuk mengaet investor asing. Foto: Humas Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Golden Visa.

Penerbitan Golden Visa ini tidak hanya bertujuan menggaet lebih banyak investor asing, tetapi untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas.

“Banyak negara sukses menerbitkan Golden Visa, seperti Uni Emirat Arab (UEA), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa dan Amerika.

Jadi, Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim seusai membuka Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Denpasar, Bali.

Golden Visa merupakan strategi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi menggaet para investor asing ke Indonesia.

Pemegang Golden Visa dapat menetap di Indonesia selama lima atau sepuluh tahun.

“Golden Visa di sini memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa multiple (years) lima – sepuluh tahun,” kata Silmy Karim.

Pemegang Golden Visa bisa melakukan aktivitas untuk berusaha maupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk Indonesia.

Kebijakan Golden Visa tinggal tunggu waktu, akhir bulan Juli 2023 ini segera terbit, ini syarat yang wajib dipenuhi WNA
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News