Kadin Bali Sentil Fenomena Turis Nakal, Sorot Kebijakan Visa Second Home

Minggu, 09 April 2023 – 05:46 WIB
Kadin Bali Sentil Fenomena Turis Nakal, Sorot Kebijakan Visa Second Home - JPNN.com Bali
Aparat kepolisian menindak turis asing yang berkendara di Kota Denpasar tanpa mengindahkan peraturan lalu lintas. Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan peraturan melarang turis asing berkendara dengan cara menyewa. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali melihat fenomena turis nakal yang datang untuk berwisata, tetapi berujung membuka usaha secara ilegal sudah terlihat sejak lama.

Tepatnya terjadi sejak arus turis asing berdatangan ke Bali seusai pandemi Covid-19 mereda.

Kebijakan visa on arrival dan visa second home yang diberikan pemerintah ikut menyumbang keberadaan turis nakal ini.

"Jadi, mereka merasa enak lho tinggal di Indonesia, bisa hidup murah.

Takutnya masyarakat dunia yang menjadi turis di sini merasa tinggal di sini. Kalau tinggal kan dia nanti berusaha dan bekerja," ujar Ketua Kadin Bali Made Ariandi.

Oleh karena itu, kata dia, langkah penindakan tetap penting agar turis dapat membedakan maksud pemerintah, terutama soal kepemilikan uang Rp 2 miliar jika ingin memiliki visa second home.

"Sebetulnya kita dengan Rp 2 miliar bukan untuk investasi. Itu memastikan dia tinggal dua sampai tiga tahun tanpa kelaparan.

Kalau dia tidak pegang uang, dia tidak akan kelaparan dan tidak mengambil porsi pekerjaan orang lain, orang lokal," kata Made Ariandi.

Kadin Bali menyentil fenomena turis nakal yang terjadi sejak pandemi Covid-19 mereda, sorot kebijakan VoA dan visa second home
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News