Status PPPK Sama Seperti PNS, Terima TPG dan TKD Jutaan Rupiah, Dijamin Bikin Iri

Sabtu, 05 Maret 2022 – 21:38 WIB
Status PPPK Sama Seperti PNS, Terima TPG dan TKD Jutaan Rupiah, Dijamin Bikin Iri  - JPNN.com Bali
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

3. Mengenai mutasi dan rotasi

Bila PNS bisa dimutasi dan dirotasi, PPPK hanya menetap di instansi yang dilamar.
Misal, calon PPPK yang melamar di instansi A.

Ketika dia bekerja dan menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) di usia 40, maka sampai pensiun yang bersangkutan tetap di instansi A.

 

4. Masa pensiun

Masa pensiun PPPK bervariasi tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60, dan 65.

 

5. Pengakuan PPPK soal gaji yang diterima

Berita P3 Terbaru: BKN status PPPK hampir sama seperti PNS, bisa Terima TPG dan TKD jutaan rupiah per bulan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News