Status PPPK Sama Seperti PNS, Terima TPG dan TKD Jutaan Rupiah, Dijamin Bikin Iri

Sabtu, 05 Maret 2022 – 21:38 WIB
Status PPPK Sama Seperti PNS, Terima TPG dan TKD Jutaan Rupiah, Dijamin Bikin Iri  - JPNN.com Bali
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, PPPK juga mendapat beragam tunjangan.

Ketua PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan menyebut ada dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji PPPK di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).

Terang-terangan, Rikrik Gunawan mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN, meski saat ini belum mendapat TKD.


Saat masih menjadi honorer dia mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.

"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu.

Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3).

Berikut ini jenis tunjangan yang diterima Rikrik Gunawan per bulan:
A. Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650

B. Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660

Berita P3 Terbaru: BKN status PPPK hampir sama seperti PNS, bisa Terima TPG dan TKD jutaan rupiah per bulan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News