Status PPPK Sama Seperti PNS, Terima TPG dan TKD Jutaan Rupiah, Dijamin Bikin Iri
bali.jpnn.com, JAKARTA - Bagi honorer yang lulus dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir dengan karier maupun pendapatan yang bakal diterima.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan status PPPK sama seperti PNS.
Keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias ASN.
Baca Juga:
Meski demikian, keduanya tetap ada perbedaan.
Mantan Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal pada Desember 2018 pernah menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.
Berikut hasil rangkuman JPNN.com:
1. Jabatan yang bisa diduduki PPPK
Mantan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono pada 2018 mengatakan perbedaan lainnya.
PNS menempati jabatan struktural, PPPK menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT).
Berita P3 Terbaru: BKN status PPPK hampir sama seperti PNS, bisa Terima TPG dan TKD jutaan rupiah per bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News