Status PPPK Sama Seperti PNS, Terima TPG dan TKD Jutaan Rupiah, Dijamin Bikin Iri

Sabtu, 05 Maret 2022 – 21:38 WIB
Status PPPK Sama Seperti PNS, Terima TPG dan TKD Jutaan Rupiah, Dijamin Bikin Iri  - JPNN.com Bali
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

PNS ada jenjang kariernya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama.

Sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.

"PPPK tidak bisa menempati JPT pratama karena itu untuk PNS yang meniti karier dari bawah. JPT pratama seperti kepala biro, asdep tidak bisa diisi oleh PPPK," kata Bambang Dayanto Sumarsono.

 

2. Gaji PPPK
Dari leger gaji PPPK yang pernah didapatkan JPNN.com, bisa diketahui komponen gaji ASN jenis baru ini. Ambil contoh gaji guru PPPK yang memiliki satu istri/suami dan dua anak.

Guru PPPK masuk golongan IX atau setara III/a PNS. Gaji pokoknya Rp 2.966.500.

Tunjangan istri/suami Rp296.650, tunjangan anak Rp 118 ribu sehingga totalnya Rp 3.381.810.
PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).

 

Berita P3 Terbaru: BKN status PPPK hampir sama seperti PNS, bisa Terima TPG dan TKD jutaan rupiah per bulan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News